Jumat, 29 Januari 2010

PERSYARATAN:

  1. Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir SMU/MAN/SMK Kesehatan (SPK, SMF, SAA)yang telah dilegalisir
  1. Menyerahkan fotokopi akte lahir
  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter dan tidak cacat
  1. Mengikuti tes masuk, dengan materi: matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, IPA Terpadu
  1. Mengikuti tes Kesehatan
  1. Mengikuti Psikotes dan wawancara.
  1. Bagi calon mahasiswa nilai selama lima semester
    (SLTA) berturut - turut nilai terendah 7 (tujuh), tidak buta warna, dan tinggi 150 cm, masuk tanpa uji tulis, tetapi tetap ikut tes kesehatan
  1. Pendafataran mulai 1 Februari-23 Agustus 2010 di Kampus Akbidyo secara langsung maupun email
  1. Seleksi/ ujian masuk calon mahasiswa diselenggarakan setiap hari Sabtu, minggu ke IV jam 08.00 pagi sampai selesai (one day service)

Biaya Kuliah Semester Pertama T.A. 2009/2010

No

Rincian

Biaya

1

Registrasi

Rp. 100.000

2

Pengembangan Institusi

Rp.8.000.000

3

Pengembangan Akademi

Rp.2.000.000

4

SPP Semester

Rp.2.000.000

5

SPP Variabel/SKS

Rp. 150.000

6

Sumbangan Sukarela

Minimal Rp.2.000.000*

7

Bidan Kit

Rp. 500.000

Keterangan: Biaya tersebut dapat di angsur 3 kali

*Bagi pendaftar sebelum tanggal 1 Juni 2010, bebas sumbangan sukarela

Pembayaran bagi pendaftar lewat email dapat dibayarkan melalui bank BNI 46 dimana saja atas nama Yayasan Bhakti Sosial nomor rekening 0030437692

Apa itu Jilbab? Apa Pengertian Jilbab? Definisi Jilbab; Bagaimana Bentuk Jilbab Syar’i?

Apa itu Jilbab?

Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. Namun, kita tidak perlu repot-repot kembali ke masa turunnya wahyu, sebab sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus mu’tabar demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa.

Di dalam Kamus Al Muhiith, Fairuz Abaadiy mengatakan:

القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار

(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).

Di dalam Kamus Lisanul ‘Arob, Ibnu Mandzur mengatakan:

والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.

“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut)Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah al khimar (penutup kepala)... Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.

Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:

الجِلباب: المِلحفة.

“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.

Kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda, antara lain: ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al qomish, ada yang mengatakan bahwa dia sinonim dengan al milhafah, ada yang mengatakan bahwa dia adalah al mula’ah, ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al izaar, ada yang mengatakan bahwa jilbab sinonim dengan al khimaar, ada pula yang mengatakan bahwa jilbab itu bukan al khimar (lebih luas dari khimar) dan bukan juga milhafah, tapi kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada, dan ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.

Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, kita akan mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab menggunakan kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).

  1. Al Qomiish

Menurut Al Munawwir, al qomish adalah : gamis, kemeja, baju. Menurut Al Mawridh, arti dari al qomiish adalah shirt (baju).

  1. Al Milhafah

Menurut Al Munawwir, al milhafah adalah: selimut, mantel. Sedangkan dalam Mu’jam Lughoh al fuqohaa (arab-inggris) dikatakan bahwa al milhafah adalah: cloak, yang berarti: jubah, mantel atau jas panjang (pakaian yang menyelubungi), yaitu pakaian yang digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya, seperti halnya jilbab.

  1. Al Mulaa’ah

Menurut Al Munawwir, al mulaa’ah adalah: baju wanita yang panjang. Menurut Al Mauridh, al mulaa’ah adalah : wrap, veil (selubung). Dalam Mu’jam Lughotil Fuqohaa dikatakan bahwa al mula’ah adalah wrap (selubung), yakni “pakaian yang terdiri dari satu potong kain, yang memiliki dua lengan yang seimbang, yang dipakai di atas pakaian keseharian (ats tsaub)”.

  1. Al Izaar

Al Izar menurut Kamus Al Munawwir adalah : kain penutup badan, atau sinonim dengan al milhafah : selimut, pakaian sejenis jubah. Sedangkan Al Izar menurut Al Mauridh adalah : wraparound (pakaian yang digunakan untuk menyelubungi). Sementara menurut Mu’jam Lughotil Fuqohaa, al izaar adalah: veil (selubung), dan di sana diterangkan bahwa al izar adalah pakaian yang meliputi seluruh badan bagian bawah (selain kepala -pent).

  1. Al Khimaar

Dalam Kamus Al Munawwir dikatakan bahwa al khimar adalah: kerudung: maa tughoththiy al mar’atu ar ra’sahaa (yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya). Sedangkan menurut Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’, al khimar adalah : veil (penutup), yaitu yang digunakan oleh wanita untuk menutup kepala dan sebagian wajahnya.

Berdasarkan telaah di atas, bisa dikatakan bahwa ternyata al qomiish, al milhafah, al mulaa’ah dan al izaar adalah sinonim, yang berarti : pakaian luas, semacam jubah, yang terjulur dari atas ke bawah. Sedangkan al khimar adalah penutup kepala, tidak semakna dengan lafadz-lafadz lain. Dengan ini, pemahaman tentang makna jilbab itu terbagi menjadi empat pendapat yang semuanya memiliki hujjah dalam bahasa:

  1. Jika jilbab adalah khimar, maka ia adalah kerudung penutup kepala.
  2. Jika jilbab adalah kain yang lebih luas dari khimar, tapi bukan milhafah, maka dia adalah kain lebar yang menutupi kepala, leher dan dada.
  3. Jika jilbab adalah al-milhafah, al-mula’ah, atau al-qomish, maka ia adalah sepotong pakaian panjang yang menjuntai ke bawah, seperti jubah yang digunakan untuk menutupi pakaian rumah wanita (ats tsaub).
  4. Terakhir, jilbab adalah kain yang menyelimuti pakaian rumah wanita dari atas kepala sampai bawah, menutupi al khimar dan ats-tsaub, sebagaimana terdapat juga di dalam Lisanul ‘Arob.

Namun, nampaknya makna yang paling umum digunakan oleh orang Arab adalah pengertian yang ketiga, sebagaimana terlihat dalam kamus-kamus yang telah disebutkan, yakni baju terusan panjang yang luas (seperti daster), digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya (ats tsaub). Inilah pengertian yang dipilih oleh penulis Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’ ketika dia mendefinisikan kata al jilbab, al milhafah, al mula’ah dan al izaar. Wallahu a’lam

Itulah pengertian jilbab yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimah ketika bergaul di kehidupan umum melalui Surat Al Ahzab ayat 59. Adapun al khimar atau kerudung penutup kepala, maka ia juga merupakan atribut wajib yang harus dikenakan oleh wanita muslimah untuk keluar rumah dan menemui lelaki asing. Hanya saja, khimar ini wajib dikenakan dengan menjulurkannya sampai ke dada, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Surat An Nuur ayat 31.

Masalah pengertian jilbab

Banyak kesalahpahaman terhadap Islam ditengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian, jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam al-Qur'an surat An-Nuur(24) : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya: Khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surat Al-Ahzab (33) : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana jeans oke-oke saja, yang penting 'kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu, Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al-Qur'an dan As-sunnah.
Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah jidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat atau menggunakan bahan tekstil yang transparan, tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan atau adat istiadat rusak ditengah masyarakat sekuler sekarang.

Disini kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Disini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus kedalam lembah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa dimana Islam akan menjadi sesuatu yang asing --termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api.
Insya Allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat dari pahala para sahabat. Sabda Nabi SAW :
"Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu." [HR. Muslim no.145].

"Sesungguhnya dibelakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, "Hai Rasulullah, apakah itu pahala limapuluh diantara mereka?" Rasulullah menjawab, "Bahkan lima puluh orang diantara kalian (para sahabat)." [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].

Sumber : Hayatulislam.net, bicaramuslim.com

January 12, 2008

Pengertian dan Ragam Jilbab

Filed under: Les Pensées au Féminisme — by esterlianawati @ 4:20 pm

Di Indonesia, jilbab seringkali disamaartikan dengan hijab. Pengertian umum yang berlaku saat ini mengenai hijab adalah pakaian muslimah; kerudung (simple headscarf); atau pakaian longgar yang tak tembus cahaya. Sedangkan ketika berbicara mengenai jilbab, seseorang biasanya mengacu kepada kerudung yang diikatkan pada kepala, dan biasanya dikenakan perempuan muslimah.

Menurut Fedwa El Guindi (225), di Indonesia kata jilbab merujuk pada corak pakaian Islam tertentu, namun seringkali maknanya tidak konsisten. Ada yang memahami jilbab sebagai penutup kepala itu sendiri, ada pula yang memaknainya sebagai pakaian komplit.

Terlepas dari pemahaman yang tidak konsisten tersebut, hijab/jilbab berorientasi makna sebagai pakaian perempuan muslimah, dan terkait dengan agama Islam. Namun menurut Fedwa El Guindi dalam bukunya berjudul Jilbab, jilbab mengandung arti yang lebih luas, yaitu :a) Kain panjang yang dipakai perempuan untuk menutup kepala, bahu, dan kadang-kadang muka, b) Rajutan panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala wanita, c) Bagian tutup kepala biarawati yang melingkari wajah terus hingga ke bawah sampai menutupi bahu; kehidupan/sumpah biarawati, dan d) Secarik tekstil tipis yang digantung untuk memisahkan atau menyembunyikan sesuatu yang ada di baliknya; sebuah gorden. Didasarkan pada pemahaman menurut El Guindi, maka cadar yang dikenakan pengantin juga termasuk jilbab. Demikian pula yang dikenakan para biarawati dan Maria (Maryam), Ibu Yesus.

Menurut El Guindi (31), dalam bahasa Arab tidak ada padanan kata yang tepat untuk jilbab. Banyak sekali istilah Arab yang digunakan untuk merujuk pakaian perempuan yang bervariasi tergantung dari bagian tubuh, wilayah, dialek lokal, dan momen historisnya. Ensiklopedia Islam menyebutkan ratusan istilah untuk menunjukkan bagian-bagian pakaian, yaitu burqu, abayah, tarhah, burnus, jellabah, hayik, milayah, gallabiyah, disdaysa, gargush, gina, mungub, listma, yashmik, habarah, dan izar. Beberapa di antaranya mengacu kepada penutup muka saja yaitu qina, niqab, listmah, dan burqu. Beberapa yang lain merujuk pada tutup kepala yang kadang-kadang digunakan untuk menutup sebagian muka yaitu khimar, sitara, abayah, dan immah.

Berikut ini adalah pengertian dari beberapa jenis pakaian di atas :a) Disdaysa dan gallabiyyah memiliki kesamaan arti, yaitu baju putih dengan lengan tangan dan tungkai kaki panjang, b) Abayah adalah pakaian atas, atau pakaian luar yang longgar membungkus seluruh badan,dan kadang-kadang hingga menutup kepala, c) Chador adalah pakaian luar yang besar, yang menutupi tubuh dan kepala, d) Burqa adalah jilbab yang panjang yang menjulur dari kepala hingga ke pinggang dan hanya menyisakan mata yang tidak tertutup, e) Litsmah adalah kain tipis berwarna terang yang dikenakan di kepala dengan suatu cara yang membuatnya menutupi rambut dan dahi, sementara bagian bawahnya bisa ditarik ke atas dan ke bawah untuk dapat menampakkan muka atau menutupnya sampai tinggal matanya saja, f) Gargusy adalah kerudung kecil yang terbuat dari brokat, g) Khimar diartikan sebagai penutup kepala. Namun ada pula yang mengartikannya secara umum sebagai kain (Ahmed Okla), dan h). Menurut Rachel Woodlock, niqab adalah penutup muka. Sering pula disebut sebagai cadar. El Guindi mendefinisikannya sebagai topeng hitam dengan dua celah untuk mata.

ilmu pernikahan

ilmu pernikahan
klik di sini

Wednesday, October 28, 2009

Pengertian Jilbab

Situs Resmi Lowongan Kerja

Jilbab menurut bahasa Arab/Al Qur'an adalah pakaian luar. Perintahnya
ada di QS Al Azhab:59. Jadi jilbab tidak sama dengan kerudung,
sebagaimana orang Indonesia sering menganggap demikian : menyebut
kerudung dengan sebutan "jilbab". Itu bedanya yang saya maksudkan, dik.

Sedangkan kerudung, dalam bahasa Arab disebut khimar (khumur). Perintah
untuk mengenakan dan caranya (yaitu dengan mengulurkan ke dada) ada di
QS AnNuur :31.

Betul, jilbab dan kerudung tidak selalu digunakan oleh wanita-wanita
yang baik atau beriman. Tetapi wanita-wanita yang beriman, insya Allah,
mengenakan keduanya.. Tidak bulak-balik artinya, dik. Itu yang saya
pahami.

rnd

[Milis KAMMI] Kerudung bukanlah JILBAB

peng4walrevolusi
Wed, 24 Oct 2007 21:23:18 -0700

Sekedar mengingatkan, bahwa kita sering salah kaprah memaknai (mengucap)
kerudung dengan jilbab. Mudah-mudahan artikel dibawah bisa menjadi
perenungan...
 
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu pakaian bawah
(libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan pakaian atas (libas
a'la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang
wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus,
supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.
 
Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab al-Mu'jam al-Wasith halaman
128, jilbab diartikan sebagai "Ats tsaubul musytamil `alal
jasadi kullihi" (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau "Ma
yulbasu fauqa ats-tsiyab kal milhafah" (pakaian luar yang dikenakan
di atas pakaian (rumah), seperti milhafah/baju terusan), atau  "Al
Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah" (pakaian luar yang digunakan
untuk menutupi seluruh tubuh wanita).
 
Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain
terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang
dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah)
lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jadi, jilbab
bukanlah kerudung dan bukan pula kain potongan (rok dan baju panjang),
tapi baju terusan.
 
Untuk pakaian atas, yaitu khimar, syariat telah  mewajibkan kerudung
atau apa saja yang serupa dengannya yang  berfungsi menutupi seluruh
kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus
dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui
jalanan umum.
 
artikel serupa :
Jilbab dan Khimar
<http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=9\
2&Itemid=47>
 
komentar :
sebenarnya ada artikel lain dimana membedakan antara wanita budak dan
merdeka dalam hal pakaian luar (ketika mereka keluar rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat). Dan pakaian wanita kafir dan wanita
muslim juga berbeda.
 

Minggu, 13 September 2009

Pengertian Jilbab



Jilbab
Jilbab (Arab:
جلباب ) adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31: "Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya."

Di Asia Tenggara khususnya Indonesia merujuk pada jenis pakaian berupa penutup kepala dari helaian kain, atau sering juga disebut dengan kerudung atau tudung (Malaysia). Pengertian ini sebenarnya salah kaprah dan hanya berlaku di Indonesia.

Berjilbab yang benar
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. [1]

Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah,
jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,
[2] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)
[3] yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).
[4] Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya

Referensi :
1. ^ Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
2. ^ Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637
3. ^ Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.[1]
4. ^ Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah [2]

http://id.wikipedia.org/wiki/Jilbab


Pengertian Jilbab dan Pembahasan Ahli Tafsir "Islam melarang wanita Muslimah untuk memakai pakaian yang tipis dan jarang, karena jelas pakaian tersebut akan menimbulkan fitnah dan subhat, baik terhadap dirinya sendiri ataupun kepada masyarakat sekitar."
Dewasa ini, pemakaian busana muslimah banyak macamnya. Malah, berkembang istilah "jilbab gaul" bagi perempuan yang mengenakan jilbab namun busananya ketat disana-sini. Karenanya, kali ini kita akan coba membahas pengertian jilbab (pakaian), dari sudut pandang para ahli tafsir dan pendapat para ulama. Pembahasan ini dikutip dari buku "Pakaian Wanita Islam Mengikuti Al Qur'an dan Sunnah", karya H. Suhairy Ilyas, MA. terbitan Pustaka Al Mizan, Malaysia. Pengertian Jilbab (Pakaian) Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, akan kita dapati pengertian jilbab seperti berikut :
1. Lisanul Arab : "Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya."
2. Al Mu'jamal-Wasit : "Jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis) atau selendang (khimar), atau pakaian
untuk melapisi segenap pakaian wanita bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya mantel."
3. Mukhtar Shihah : "Jilbab berasal dari kata Jalbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel."

Dari rujukan ketiga kamus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh." Bagi masyarakat Indonesia dan juga Malaysia, jilbab umumnya diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada.

Definisi ini memang tidaklah bertentangan dengan definisi umum di atas karena disebutkan juga oleh Lisanul Arab ataupun Al Mu'jamal-Wasit dan dikutip Qurthuby berasal dari Ibnu Abbas yang mengartikan jilbab dengan rida' atau selendang.

Pembahasan Ahli Tafsir Setelah mempelajari pengertian umum dan pengertian secara terminologi tentang jilbab ada baiknya juga kita merujuk uraian para ulama tafsir mengenai jilbab, atau penafsiran mereka tentang surah Al Ahzab ayat 59:
1. Tafsir Ibnu Abbas : "Selendang atau Jilbab tudung wanita hendaklah menutupi leher dan dada agar terpelihara dari fitnah atau terjauh dari bahaya zina."
2. Tafsir Qurthuby : "Alloh SWT memerintahkan segenap kaum muslimah agar menutupi seluruh tubuhnya, agar tidak memperagakan tubuh dan kulitnya kecuali dihadapan suaminya, karena hanya suaminya yang dapat bebas menikmati kecantikannya."
3. Tafsir Ayatul Ahkam : "Memakai jilbab atau kerudung merupakan ibadah dalam rangka memenuhi firman Alloh Surah AL Ahzab ayat 59. Yang menegaskan bahwa bagi seorang Muslimah memakai jilbab itu sebanding dengan melaksanakan perintah sholat, karena keduanya sama-sama diwajibkan Al Qur'an. Apabila seorang muslimah menolak untuk memakai jilbab atau menutup auratnya, dan dengan sengaja untuk menentang hukum Alloh, berarti dia telh kafir atau murtad, karena menentang Al Qur'an. Apabila dia meninggalkan jilbab karena ikut-ikutan atau karena kelalaian belaka, dia termasuk orang-orang durhaka kepada Alloh."
4. Tafsir Fii Zhilalil Qur'an : "Alloh memerintahkan kepada isteri-isteri nabi dan kaum muslimah umumnya agar setiap keluar rumah senantiasa menutupi tubuh, dari kepala sampai ke dada dengan memakai jilbab tudung yang rapat, tidak menerawang, dan juga tidak tipis. Hal demikian dimaksudkan untuk menjaga identitas mereka sebagai muslimah dan agar terpelihara dari tangan-tangan jahil dan kotor.
Karena mereka yang bertangan jahil dan kotor itu, pasti akan merasa kecewa dan mengurungkan niatnya setelah melihat wanita yang berpakaian terhormat dan mulia secara islam."
Kesimpulan Dari uraian ulama tafsir di atas dapat kita simpulkan bahwa :
1. Para ulama tafsir umumnya sependapat bahwa memakai tudung menutupi aurat selain muka dan telapak tangan merupakan kewajiban yang mendasar bagi setiap kaum muslimah, apabila mereka akan keluar rumah, atau dalam rumah sendiri jika ada tamu selain muhrim.
2. Tidak seorang pun para ulama yang berpendapat bahwa menutup aurat selain muka dan telapak tangan itu hanya kewajiban muslimah dalam sholat. Karena memang tidak ada satu pun dalil Al Qur'an dan Sunnah yang mengatakan demikian.
3. Bentuk atau fesyen pakaian muslimah tidaklah diatur oleh Al Qur'an secara terperinci, yang utama adalah memenuhi syarat, yaitu menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, tidak ketat, tidak tipis dan juga tidak membentuk lekuk tubuh (ketat). Firman Alloh SWT : "Dan katakanlah (pula) kepada wanita yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kehormatannya. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali yang biasa nampak saja, dan hendaklah mereka menutupi dada dengan selendang.
Dan janganlah memperlihatkan perhiasan kecuali kepada :
1. Suami,
2. Ayah,
3. Mertua laki-laki,
4. Anak Laki-laki Tiri,
5. Saudara laki-laki,
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan perempuan
7. Sesama wanita,
8. Hamba Sahaya,
9. Pelayan (laki-laki) yang sudah tidak mempunyai keinginan kepada wanita (karena sudah tua),
10. Anak laki-laki yang belum terpengaruh dengan aurat wanita.

Dan janganlah mereka (wanita) menghentakkan kaki supaya diketahui orang perhiasan mereka yang tersembunyi dan taubatlah kamu sekalian kepada Alloh wahai orang-orang yang beriman agar kamu mendapat kemenangan."[i] (QS. An Nur, 024:031)
Dalam ayat ini antara lain Alloh memerintahkan pada kaum muslimah :
1. Agar tidak memamerkan perhiasan kecuali sekadar yang biasa terlihat darinya seperti cincin dan gelang tangan.
2. Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, kerudung atau jilbab.
3. Perhiasan hanya boleh diperlihatkan kepada sepuluh kelompok manusia yang disebutkan dalam ayat tersebut.
4. Jangan sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang agar diketahui atau didengar orang perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki dan lain-lain)

Pendapat Para Ulama
1. Ibnu Jarir At-Tabary (Wafat 310 H) Kaum wanita tidak boleh memperlihatkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan muhrim, kecuali perhiasan zahir saja. Perhiasan itu ada dua macam, pertama yang tersembunyi seperti gelang tangan atau kaki, subang dan kalung. Kedua, yang nampak. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama, antara lain ada yang berpendapat perhiasan yang nampak yaitu pakaian. Yang lainnya berpendapat perhiasan zahir adalah cincin, sipat mata ([i]eye liner) dan muka. Sedangkan yang lainnya lagi berpendapat, perhiasan yang nampak adalah muka dan telapak tangan.
2. Ibnu Araby (468-543 H)
Perhiasan ada 2 macam, asli dan buatan. Yang asli seperti muka yang merupakan induk sumber hiasan kecantikan. Dan hiasan buatan seperti pakaian, make up atau alat-alat kecantikan, dan lain-lain.
Ada perbedaan pendapat ulama tentang hiasan yang nampak. Pendapat pertama, yaitu pakaian (Ibnu Mas'ud), kedua yaitu celak dan cincin (Ibnu Abbas), ketiga yakni muka dan tapak tangan.
3. Ibnu Katsir (Wafat 774 H) Seorang wanita muslimah tidak dibolehkan memperlihatkan perhiasan kepada kepala laki-laki yang bukan muhrim, kecuali perhiasan yang susah untuk menutupinya seperti selendang dan baju (mengikut Ibnu Mas'ud) dan menurut Ibnu Abbas, muka dan kedua telapak tangan serta cincin. Demikianlh yang disimpulkan dari pendapat para ulama tafsir tentang aturan dan hukum tentang perhiasan atau bagaimana tubuh wanita yang boleh terlihat oleh lakilaki yang bukan muhrim, umumnya mereka berpendapat bahwa yang boleh terlih pada tubuh wanita hanyalah muka dan telapak tangan serta perhiasan yang melekat pada keduanya. Batasan demikian boleh dirujuk kepada hadits Nabi SAW yang berbunyi : "Diceritakan oleh Siti Aisyah r.a., bahwa adiknya yang bernama Asma binti Abu Bakar pernah datang menghadap Rosululloh dengan berpakaian agak tipis, lalu Rosululloh berpaling dan bersabda, 'Wahai Asma, bila seorang wanita telah baligh tidak boleh lagi terlihat kecuali ini dan ini. Lalu Rosululloh SAW menunjukkan pada muka dan tapak tangan beliau." (H.R. Abu Dawud) "Aisyah Ummul Mukminun r.a., menceritakan pada suatu hari saya pernah keluar rumah untuk menemui anak saudaraku Abdullah bin Taufalid dengan memakai perhiasan, lalu Rosululloh SAW marah, maka aku jawab, bukankah dia hanya anak saudaraku wahai Rosululloh? Dan beliau pun menjawab, apabila seorang wanita telh baliqh (datang haid) tidak halal terlihat dari
tubuhnya kecuali muka dan ini. Kata beliau, seraya menggenggam pergelangan tangannya dengan meninggalkan jarak satu genggaman pula dengan telapak tangan" (H.R. Ath Thabary)
Kesimpulan Dari rujukan Al Qur'an dan hadits yang kita sebutkan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa :
1. Pakaian Wanita Muslimah itu wajib menutupi aurat,
2. Batas aurat wanita adalah muka dan tapak tangan,
3. Kewajiban menutupi aurat itu berlaku setiap waktu di dalam dan di luar sholat, karena tidak satupun
dalil yang mengatakan bahwa aurat wanita hanya ditutupi waktu sholat. Dan ayat Al Qur'an serta
hadits di atas hubungannya bukan dalam hal sholat, tapi berlaku umum.


http://www.scribd.com/doc/3282739/PENGERTIAN-JILBAB-PEMBAHASAN-AHLI-TAFSIR.

Buletin Gaul Islam 13 Februari 2004 - 17:43 Islam Agamaku, Jilbab Identitasku Edisi 182/Tahun ke-5 (16 Pebruari 2004)

Jacques Chirac bikin ulah. Pasalnya, doi merestui lahirnya undang-undang larangan penggu-naan simbol-simbol keagamaan di sekolah negeri atau sarana umum dalam pidatonya pada tanggal 17 Desember 2003. Walhasil, kerudung dan jilbab, topi bundar khas Yahudi (yarmelke), dan tanda salib besar nggak boleh beredar di negeri sekular dengan jumlah penduduk muslim sekitar 5 juta orang ini.

Malah doi mengatakan secara khusus kalo penggunaan jilbab merupakan bentuk agresi. �Mengenakan kerudung, apakah disengaja atau tidak, adalah merupakan jenis agresi yang sulit bagi kami untuk menerimanya,� cetus Chirac ketika berlangsung pertemuan dengan para mahasiswa di Pierre Mendes France School di ibukota Tunisia Sabtu (6/12/2003). ( Eramus-lim.com, 08/12/2003 )

Nggak heran kalo protes terhadap kebijakan Perancis ini mengalir deras bak air bah dari berbagai belahan dunia; mulai dari London, Paris, Lebanon, sampai Indonesia.

Cuma masalahnya, apa iya jilbab itu cuma simbol doang seperti penilaian mereka? Atau ada udang di balik bakwan atas pelarangan resmi penggunaan jilbab yang lagi rame ini?

Benih kebencian kaum kufar

Sobat muda muslim, tindakan diskrimi-nasi kaum kufar terhadap kaum Muslim sudah sering terjadi. Kali ini kasus pelarangan jilbab di beberapa negara sekular kembali menghiasi media massa. Meski banyak menuai protes, Perancis tetep keukeuh mengatakan negaranya kudu bebas dari simbol keagamaan macam jilbab. Padahal katanya mereka menjunjung tinggi kebebasan menjalankan ajaran agama bagi para pemeluknya. Weh, ini mah sama aja menjilat ludah sendiri. Iih..jijay deh.

Tapi sayang, mereka antimalu. Itu sebabnya, pola standar ganda diberlakukan untuk mendiskriminasikan dan menjauhkan kaum Muslim dari ajaran Islam. Persis aturan kakak kelas pada saat OSPEK siswa baru. Pasal 1: Kakak kelas selalu benar. Pasal 2: jika kakak kelas berbuat kesalahan, lihatlah pasal 1!

Untuk kasus jilbab, orang-orang kafir sampe bela-belain pake wewenang negara untuk melegalisasi larangan penggunaan jilbab. Seperti halnya Perancis, Presiden Jerman, Johannes Rau juga melarang guru Muslimah mengenakan jilbab saat mengajar (jangan-jangan mereka kebingungan juga bedain kerudung ama jilbab?). Oke deh, kita sebut saja pakaian muslimah.

Di Belgia, Menteri Dalam Negeri Patrick Dewael menegaskan keinginannya untuk melarang kerudung dan jilbab serta simbol-simbol agama lainnya tampil di sekolah dan institusi-institusi milik pemerintah sebagai-mana hal itu diterapkan Perancis. ( Eramus-lim.com , 12/01/2004).

Di Australia, salah seorang anggota parleman dari Partai Demokratik Kristen, Reverend Fred Nile mengusulkan pelarangan terhadap pemakaian penutup aurat dan jilbab bagi warga muslim di Aus-tralia, khususnya di New South Wales (21/11/2002) silam. Menurutnya, dengan pakaian itu bisa dimungkin-kan sebagai kedok para teroris menyimpan bahan peledak atau bom. ( Hidaya-tullah.com , 22/11/2002). Ini namanya paranoid atuh euy!

Sementara di Singa-pura, PM Lee Hsien Loon �anak dari Lee Kuan Yew, pendiri Singapura Modern� mengatakan dalam harian Berita Harian Malay, edisi 1 Desember 2003, bahwa pelarangan memakai jilbab termasuk dalam upaya perukunan dan penyempur-naan kehidupan masyarakat di Singapura. ( Eramus-lim.com, 09/12/2003 ).

Nggak cukup dengan kekuatan negara, pihak sekolah pun bikin larangan serupa. Seper-ti yang terjadi pada Lila dan Alma Levy yang diusir dari sekolah Henri Wallon yang berlokasi di daerah pinggiran utara Aubervilliers, Paris. Kebijakan itu diambil pihak sekolah dengan alasan kedua siswi berjilbab itu mengenakan pakaian �yang memamerkan ekstrimitas agama�. Muslimah itu bisa masuk mengikuti pelajaran di kelasnya, jika mereka mencopot hijabnya. ( Eramuslim.com , 26/09/2003).

Sobat muda muslim, dari paparan fakta di atas, tentu kita sependapat dan tidak ragu dengan kebenaran filman Allah:

�Tidak akan pernah ridha kepada engkau kaum Yahudi dan Nashrani hingga engkau mengikuti golongan (millah) mereka.� (QS al-Baqarah [2]: 120).

Jilbab bukan semata simbol keagamaan

Jacques Chirac boleh aja menganggap topi bundar Yahudi, atau tanda Salib sebagai simbol keagamaan yang bisa aja sembarangan dilepas. Tapi jilbab, nggak lah yauw!

Dalam al-quran surat an-N�r [24]: 31 dan Surat al-Ahzab [33]: 59 Allah telah memerin-tahkan dengan tegas, bahwa muslimah yang sudah aqil baligh (berakal sehat alias nggak gila dan sudah menstruasi) untuk mengenakan jilbab jika keluar rumah. Kewa-jibannya sama dengan perintah shalat lima waktu. Itu artinya, kalo nggak dikerjain, ya dosa. Sumpe lo!

Kewajiban ini juga dikuatkan oleh penuturan Ummu �Athiyah : �Rasulu-llah saw telah memerin-tahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha; baik wanita tua, yang sedang haid, maupun perawan. Wanita yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang shalat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan yang ditujukan kepada kaum Muslim. Aku lantas berkata, �Ya Rasulullah saw, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab. �Beliau kemudian bersabda, �Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.�

Dari hadits ini ada 2 point pemahaman yang bisa diambil. Pertama , semua muslimah disunnahkan untuk menghadiri sholat Idhul Adha, tapi harus memakai jilbab. Ditegaskan bahwa jika ada yang tidak memiliki jilbab, maka temannya harus meminjamkannya. Berarti jilbab itu wajib dipakai ketika keluar rumah.

Kedua , hadits di atas menyiratkan tentang jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian kesehariannya (yang biasa digunakan di dalam rumah). Karena ketika Ummu �Athiyah bertanya tentang seseorang yang tidak memiliki jilbab, tentu wanita tersebut bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan memakai pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah yang tidak boleh dipakai untuk keluar rumah. Dan wanita yang tidak mempunyai jilbab harus meminjam kepada saudaranya. Jika saudaranya tidak bisa meminjamkannya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah.

Dari uraian hadits di atas, kita bisa simpulkan kalo jilbab itu bukan cuma simbol, melainkan kewajiban. Jadi nggak ada yang bisa nyuruh ngelepasin kalo lagi di luar rumah. Walaupun dilegalisasi UU Negara atau peraturan sekolah. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Setuju kan? Siip dah!

Melengkapi pengertian khimar dan jilbab

BTW, udah pada tahu kan seperti apa khimar dan jilbab yang syar'i itu? Bukannya kita meragukan, cuma kita takut masih ada yang keliru memahaminya. Soalnya ada yang memahami busana muslimah untuk di luar rumah itu asal menutup aurat. Pake kerudung yang dipadukan tangtop, kaos panjang plus celana jeans ketat. Kayak gitu mah pantasnya cuma di depan suami euy. Hehehe...

Ada juga yang memadukan kerudungnya dengan baju atas panjang nan longgar, dan bagian bawah berupa rok panjang atau celana panjang longgar yang biasa disebut kulot. Kita nggak menyalahkan, cuma ada baiknya kita sama-sama mencari tahu definisi jilbab itu secara syar'i. Oke?

Dalam kitab al-Mu'jam al-Wasith halaman 128, jilbab diartikan sebagai �Ats tsaubul musytamil �alal jasadi kullihi� (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau � Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal mil-hafah� (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian (rumah), seperti milhafah /baju terusan), atau � al-Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah� (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Dari keterangan hadits yang diriwayatkan Ummu �Athiyah dan pengertian dalam kamus al-Mu'jam , ternyata yang maksud jilbab adalah kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah-mula`ah ) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Selain itu, jilbab juga harus terbuat dari kain yang tidak transparan dan tidak menampakkan lekuk tubuh.

Adapun khimar , syariat telah mewajibkan kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan 3 lubang baju di dada. Semoga pengertian ini bisa menambah wawasan biar nggak misspersepsi . Maksud hati menutup aurat, ternyata belum sempurna. Sayang kan?

Tunjukkin identitas kita!

Bener sobat, kita kudu berani tunjukkin identitas kita sebagai muslim dan muslimah. Ngikutin aturan Allah dalam setiap perbuatan maupun omongan yang keluar dari mulut kita. Nggak usah ragu bin malu. Kita kudu takut ama Allah dalam menjalankan perintah manusia, jangan ngeper ama manusia dalam menjalankan perintah-Nya. Oke?

Tata cara berpakaian seseorang menjadi salah satu identitas yang paling gampang diliat. Untuk yang satu ini, udah pasti seorang muslimah akan selalu menjaga kehormatannya dengan balutan busana yang menutup aurat nan sempurna. Di tengah hantaman badai trend fashion yang serba terbuka, full fresh body dan irit bahan, dia tetep PD mengenakan khimar dan jilbab di tempat-tempat umum seperti di sekolah, kampus, pasar, kantor, pabrik, di jalanan, de el el.

Cemoohan, kata-kata sinis, atau pelecehan sering menghampiri sodari kita hanya karena mereka berjilbab. Bahkan sampai diskriminasi berkedok undang-undang negara dan peraturan sekolah. Nggak sedikit sodari kita yang tetep istiqomah harus mengalami PHK dari tempatnya bekerja, skorsing, termasuk pengusiran oleh pihak sekolah.

Tapi jangan takut, Allah akan membayar mahal untuk keisti-qomahan mereka dan setiap muslimah yang mengikuti jejaknya. Sabda Nabi saw.: �Sesung-guhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata,'Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka ?� Rasululah saw. menjawab,�Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).� ( HR Abu Dawud, dengan sanad hasan )

Sobat muda muslim, mari kita sama-sama mengokohkan keistiqomahan kita dengan aturan Allah. Caranya? Bisa dimulai dengan mengkondisikan lingkungan sekitar kita. Bergaul dengan teman-teman yang mampu mengingat-kan kita saat lengah, memperdalam Islam melalui kajian rutin, ber- taqarrub ilallah dengan ibadah wajib dan sunnah, serta berdoa agar Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk tetep stay tune dengan aturan-Nya sampai ajal menjemput.

Tak lupa juga untuk gencar berdakwah demi tegaknya khilafah yang akan melindungi Islam dan kaum Muslim di seluruh dunia dari makar musuh-musuh Islam.

Oya, kini muslimah SMU kelas tiga diperbolehkan menggunakan foto berkerudung siswi SMU untuk dipajang di STTB yang sebelumnya sering jadi masalah. Kebolehan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 1177/C/PP/2002 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi. ( smu-net.com , 09/02/2004).

Buat remaja muslimah, �Maju terus pan-tang mundur!� Serukan dengan lantang: �Islam agamaku, Jilbab identitasku!� [hafidz]

Categories: edukasi
      Date: Selasa, 28 April 2009 15:37
     Title: Fenomenologi Jilbab

Apakah fenomena ini sebatas tren yang punya jangka waktu tertentu, atau lahir dari sebuah kesadaran kolektif keagamaan? Murnikah hanya sebagai sebuah mode yang terselip unsur privacy di dalamnya, atau terselip unsur resistensi dan ideologi sebagai salah satu bentuk reaksi atau perlawanan terhadap kekuatan luar, seperti kecemasan dari dampak arus globalisasi, westernisasi, dan fenomena deislamisasi lain?

Apakah fenomena ini sebatas tren yang punya jangka waktu tertentu, atau lahir dari sebuah kesadaran kolektif keagamaan? Murnikah hanya sebagai sebuah mode yang terselip unsur privacy di dalamnya, atau terselip unsur resistensi dan ideologi sebagai salah satu bentuk reaksi atau perlawanan terhadap kekuatan luar, seperti kecemasan dari dampak arus globalisasi, westernisasi, dan fenomena deislamisasi lain?

Apakah fenomena jilbab punya andil di dalam maraknya aspirasi peraturan daerah (perda) syari'ah, atau sebaliknya, perda syari'ah menjadi faktor merebaknya fenomena jilbab? Atau semacam gayung bersambut, tren jilbab sebagai mode, privacy, dan resistensi, mendapatkan legitimasi struktural?

Jika jilbab tampil bukan hanya sebagai mode dan privacy, tetapi tampil sebagai suatu kekuatan, pergerakan, pertahanan, dan proteksi, maka pada saat itu fenomena jilbab memiliki nuansa baru, bukan lagi hanya sebatas penutup aurat bagi perempuan tetapi memiliki kekuatan politik yang patut diperhitungkan.

Apakah fenomena seperti ini akan memberikan harapan lebih positif bagi dunia perempuan atau sebaliknya, fenomena ini lebih merupakan bentuk lain dari politik patriarki yang menggunakan simbol-simbol agama di dalam melanggengkan status kuno: Kaum perempuan diserukan menggunakan jilbab dan kaum laki-laki diserukan memelihara kumis dan jenggot, dan dengan demikian segregasi laki-laki dan perempuan tetap akan langgeng?


Pengertian jilbab

Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.


Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijab dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke-4 H.

Jenis pakaian perempuan pada masa Nabi sebagaimana dapat ditelusuri di dalam syair-syair Jahiliyah, antara lain burqu', kain transparan atau perhiasan perak yang menutupi bagian muka kecuali dua bola mata; niqab, kain halus yang menutupi bagian hidung dan mulut; miqna'ah, kerudung mini yang menutupi kepala; qina', kerudung lebih lebar; litsam atau nishaf, kerudung lebih panjang atau selendang; khimar, istilah generik untuk semua pakaian penutup kepala dan leher; jilbab, pakaian luar seperti dijelaskan di atas.


Latar belakang jilbab

Jilbab merupakan fenomena simbolik sarat makna. Jika yang dimaksud jilbab penutup kepala (veil) perempuan, maka jilbab sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di ruang publik. Sebaliknya, budak perempuan dan prostitusi tidak boleh menggunakan. Perkembangan selanjutnya jilbab menjadi simbol kelas menengah atas masyarakat kawasan itu.

Ketika terjadi perang antara Romawi-Byzantium dan Persia, rute perdagangan antarpulau mengalami perubahan untuk menghindari akibat buruk wilayah peperangan. Kota di beberapa pesisir Jazirah Arab tiba-tiba menjadi penting sebagai wilayah transit perdagangan. Wilayah ini juga menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang bertikai. Globalisasi peradaban secara besar-besaran terjadi pada masa ini. Kultur Hellenisme-Byzantium dan Mesopotamia-Sasania ikut menyentuh wilayah Arab yang tadinya merupakan geokultural tersendiri. Menurut De Vaux dalam Sure le Voile des Femmes dans l'Orient Ancient, tradisi jilbab (veil) dan pemisahan perempuan (seclution of women) bukan tradisi orisinal bangsa Arab, bahkan bukan juga tradisi Talmud dan Bibel. Tokoh-tokoh penting di dalam Bibel, seperti Rebekah yang mengenakan jilbab berasal dari etnis Mesopotamia di mana jilbab merupakan pakaian adat di sana. Jilbab yang semula tradisi Mesopotamia-Persia dan pemisahan laki-laki dan perempuan merupakan tradisi Hellinistik-Byzantium, menyebar menembus batas geokultural, tidak terkecuali bagian utara dan timur Jazirah Arab seperti Damaskus dan Baghdad yang pernah menjadi ibu kota politik Islam

Setelah kita mengambil kesimpulan tentang jilbab, kita akan mendapatkan beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah antara lain :

***Sebagai Identitas Seorang Muslimah

Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang non muslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka"

(HR. Abu Dawud)

***Meninggikan Derajat Wanita Muslimah

Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya di sembarang tempat, maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan dimana setiap orang dapat dengan mudah
mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu membuangnya kembali.

Allah berfirman :

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."

(QS. An Nahl (16) : 97)

***Mencegah dari Gangguan Laki-laki Tak Bertanggung Jawab

Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan, maka tidak akan mungkin ada laki-laki iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. Sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan, dsb dapat dihindarkan

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al

Israa' (17) : 32)

***Memperkuat Kontrol Sosial

Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah dan kembali ke jalan yang diridhaiNya.

WAllahu’alam bish shawwab.

Jilbab

Posted by eKaa at 22:04 1 comments Links to this post

Jilbab merupakan bagian dari syari'at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).

Benar saudariku... memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammadshallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari'at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.

DEFINISI JILBAB

Secara bahasa, dalam kamus al Mu'jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:

1. Qomish (sejenis jubah).

2. Kain yang menutupi seluruh badan.

3. Khimar (kerudung).

4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).

5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.

Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama' tentang hal ini.

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, "Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya."Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, "Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup)." (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).

Syaikh bin Baz (dari Program Mausu'ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, "Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman)." (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, "Jilbab adalah rida' (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi)." (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, "Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah)." (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, "Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar'un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll)." (bin Baz, 313).

Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan,"Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak." Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat al-Ahzab ayat 53,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin... dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab..."

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..." (QS. An Nuur: 31)

Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya "kecuali yang (biasa) nampak dari padanya", maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.

Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari'at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.

Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari'at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya."

Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa'id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, "Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina' (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina' di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya." Hal ini juga terdapat dalam atsar dari 'Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata,

لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار

"Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar." (HR. Ibnu Sa'ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)

Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana."

Ibnu Abbas radhiallahu'anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "pakaian" pada ayat di atas adalah "jilbab" dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas'ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.

Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari'at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus "terusan" atau "potongan" (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, "Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari'atkan."Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, "...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya..." Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.

Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,

أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر

"Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah." (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)

Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.

Dengan demikian, tolak ukur "Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan 'urf (kebiasaan)." (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.

3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian." (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 - lihat majalah Al Furqon Gresik)

Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, "Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya." Syaikh Al Bani juga menegaskan, "Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal)." Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.

4. Harus Longgar, Tidak Ketat

Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,

مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها

"Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh." (HR. Ad Dhiya' Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari'at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!

5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum

Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamberkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,

ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ

"Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (HR. Tirmidzi)

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة

"Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya'." (HR. Muslim)

Syaikh Al Bani berkata, "Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian." Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, ia berkata

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria."(HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan." Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari'atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita.Wal'iyyadzubillah.

Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.

1. Pakaian tersebut membedakan antara pria dan wanita.

2. Tertutupnya kaum wanita.

Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari'at ketika menghadapi yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,

1. Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.

2. Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari'at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)

Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrahrahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan,"Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan."

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

"Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al Hadid [57]: 16)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Firman Allah, 'Janganlah mereka seperti...' merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka...." (Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)

8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas

"Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar."

Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah)

Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ

"Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba." (HR. Tirmidzi)

PENUTUP

Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan dari poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai syari'at. Saudariku... janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab yang sesuai syari'at. Ingatlah, bahwa sesungguhnya tidak ada teman di hari akhir yang mau menanggung dosa yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari'atkan. Semoga artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang masuk pada artikel-artikel sebelumnya. Wallahu a'lam.

Maraji':

1. Majalah Al Furqon, edisi 12 tahun III

2. Jilbab Muslimah. Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan

3. Maktabah Syamilah

***

Artikel www.muslimah.or.id